Heryandi Semua Pihak Penuhi Hak Anak

Teks foto
APRESIASI : Asisten Sekda, Heryandi, mengapresiasi pelaksanaan Bimtek KHA) yang dilaksanakan Dinsos Ketapang, Kamis (7/11).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi, membuka kegiatan bimbingan teknis Konvensi Hak Anak (KHA) di salah satu hotel di Kota Ketapang, Kamis (7/11).

Heryandi mengatakan, KHA adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak anak secara komprehensif. KHA merupakan perjanjian universal yang pernah diratifikasi sebagai instrumen internasional dan diadopsi dalam sidang umum PBB tahun 1989.

Dia menjelaskan, Indonesia sendiri meratifikasi konvensi hak anak dengan keputusan presiden nomor 36 tahum 1990 tertanggal 25 Agustus 1990. “Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, maka disahkanlah dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014,” jelasnya.

Heryandi menyebutkan, Kabupaten Ketapang telah mendapat anugerah Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2023 dengan ketegori pratama. “Oleh karena itu, untuk meningkatkan prestasi yang telah dicapai oleh Kabupaten Ketapang dalam upaya pemenuhan hak anak, para penyedia layanan bagi anak dan yang bekerja bersama di harapkan mampu tentang prinsip-prinsip konvensi anak,” ajaknya.

Dia menyambut baik dan mengapresiasi kepada Kepala Dinas Sosial Ketapang dan jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan ini. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada peserta yang merupakan para penyedia layanan untuk anak-anak di Kabupaten Ketapang dan sekaligus merupakan elemen yang terkait dalam pengembangan Kabupaten layak anak,” ucapnya.

Heryandi juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menyatukan persepsi, membangun komitmen, serta meningkatkan kerja sama dalam mengimplementasikan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Ketapang. (*)

Berita Terkait